Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak bersama Kadin Provinsi Papua

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Papua Bidang Jasa Konstruksi, Erik Wally menyampaikan sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban untuk bersama bagaimana agar membantu perekonomian Negara di daerah bisa berjalan dengan baik.

Apalagi di masa pandemi Covid-19, kegiatan usaha banyak mengalami penurunan bukan hanya di Papua bahkan seluruh wilayah pun berdampak sama.

Untuk itu melalui momen, sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diterapkan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama Kadin Provinsi Papua, agar dunia usaha di Papua ini bisa bangkit kembali.

“karena memang mengalami masalah pandemi yang sampai saat ini kegiatan usaha sedikit lesu, saya kira ini momen dunia usaha di Papua ini bisa bangkit kembali dan menyadari ada kewajiban sesama untuk membayar pajak kepada Negara, terutama membantu Negara dalam kesulitan yang terjadi,” ujar Erik Wally mewakili Ketua Kadin Provinsi Papua, pada sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamis, (10/03/2022).

Meskipun demikian, dimasa pandemi, dunia usaha harus bisa tetap hidup, dengan adanya pertumbuhan usaha di bidang real yang semakin bertaburan di Kota Jayapura.

“karena dunia usaha tidak melihat itu suatu kendala, bagaimanapun harus tetap hidup apalagi di dunia usaha, memang nampak di Kota Jayapura, rumah makan yang buka, cafe buka semakin bertaburan, itu sangat luar biasa menghadapi situasi di masa pandemi,” imbuhnya.

Sementara itu, sebagai upaya sosialisasi juga dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura, ada tiga poin penting dari Undang-Undang HPP ini, salah satu adanya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 april 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen, hal itu dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura, Haris Fauzan Mustofa.

Kemudian juga wajib pajak orang pribadi yang omsetnya tidak lebih dari 500 juta, tidak membayar pajak penghasilan final mulai dari Januari 2022, serta adanya batas waktu pelaporan tahunan orang pribadi sampai akhir Maret 2022.

“Nah ini tinggal beberapa hari lagi, jangka waktu 6 bulan dari awal Januari sampai 30 Juni tahun 2022 atau 1 semester, harapannya wajib pajak orang pribadi memanfaatkan sisa waktu untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi agar bisa melaporkan wajib pajak kepada KPP Pratama Jayapura, tapi kalau untuk badan itu bisa sampai akhir April. Jadi PPS ini adalah Program Pengungkapan Sukarela, fasilitas yang diberikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Haris.

Disampaikan Haris, sosialisasi yang dilakukan kepada Kadin Provinsi Papua, tentu agar program PPS ini bisa menyasar langsung kepada wajib pajak yang dianggap berpotensi untuk melaksanakannya.

“Ini memang melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat kemarin sudah dilakukan kepada notaris, kemudian dengan hotel restoran dan hari ini dengan Kadin, karena Kadin bergerak di bidang usaha bagaimanapun PPS ini tentu akan menyasar wajib pajak,” tuturnya.

 

 

Sumber : kadinpapua.com

Training of Trainers Vokasi untuk Tenaga Kerja Berkelanjutan
Kadin Gandeng Epicor untuk Digitalisasi di Sektor Manufaktur
Kadin: Kenaikan Tax Ratio 2025 Harus Diikuti dengan Ekstensifikasi Pajak

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry