Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Bappebti Perkenalkan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah

Dalam upaya mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi (“Transaksi”), terutama pasar fisik dengan prinsip syariah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2024 (“Perbappebti 5/2024”) tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (“Pasar Fisik Syariah”) di Bursa Berjangka (“Bursa”), yang telah berlaku sejak 28 Maret 2024.[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa kerangka regulasi Bappebti yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik komoditi di Bursa akan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam kerangka baru Perbappebti 5/2024.[2]

Perlu dicatat bahwa Bursa dan/atau lembaga kliring berjangka (“Lembaga Kliring”) yang disetujui oleh Bappebti untuk menyelenggarakan Pasar Fisik Syariah di Bursa sebelum ditetapkannya Perbappebti 5/2024 akan terus berlaku. Namun, perlu dicatat bahwa Bursa wajib menyesuaikan operasionalnya sejalan dengan berbagai persyaratan baru yang diatur dalam kerangka Perbappebti 5/2024 dalam enam bulan sejak penetapannya, yaitu 28 September 2024. Dalam hal ini, jika tidak melakukan penyesuaian operasional akan mengakibatkan Bursa tidak diperbolehkan berpartisipasi di Pasar Fisik Syariah.[3]

Pada intinya, Pasar Fisik Syariah hanya dapat diselenggarakan oleh Bursa yang telah memperoleh persetujuan sebagai Bursa syariah oleh Kepala Bappebti.[4] Prasyarat ini juga mencakup penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah di Bursa syariah, yang penyelenggaraannya wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Bappebti.[5]

Melihat pentingnya Pasar Fisik Syariah, Indonesian Legal Brief (ILB) edisi kali ini menyajikan analisis ringkas berbagai hal yang diatur dalam kerangka Perbappebti 5/2024. Namun, karena luasnya ketentuan yang diatur di dalamnya, diskusi kami telah dibatasi pada topik-topik berikut:

  1. Persyaratan Barang, Jasa, Hak dan Kepentingan Lainnya, Serta Setiap Derivatif yang Dapat Diperdagangkan dan Menjadi Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya (bersama-sama disebut sebagai “Komoditi”);[6]
  2. Persyaratan dan Prosedur Permohonan Bursa Berjangka Syariah;
  3. Hak dan Kewajiban Bursa Syariah; dan
  4. Sanksi yang Berlaku.

 

Persyaratan Komoditi

Berdasarkan Perbappebti 5/2024, Komoditi wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bappebti untuk dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Syariah. Persetujuan tersebut dapat diperoleh setelah persyaratan berikut dipenuhi:[7]

  1. Komoditi harus ditetapkan oleh Kepala Bappepti sebagai subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya;
  2. Harus memiliki surat opini dari Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) yang menyatakan bahwa Komoditi memenuhi prinsip syariah dan dapat diperdagangkan dalam Pasar Fisik Syariah; dan
  3. Harus memiliki proposal yang sejalan dengan peraturan kontrak (termasuk spesifikasi kontrak Komoditi Pasar Fisik Syariah).

 

Namun, dalam hal terdapat berbagai tata cara dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah untuk satu jenis Komoditi, Perbappebti 5/2024 menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah wajib mendapatkan surat opini dari DPS sebelum pengajuan untuk mendapatkan persetujuan Bappebti.[8] Selain itu, dalam hal proposal Komoditi, Perbappebti 5/2024 mengamanatkan bahwa proposal tersebut harus menampilkan jenis informasi berikut:

 

Deskripsi dan Analisis[9] Peraturan Kontrak[10]
Mencakup:

  1. Tersedianya Komoditi untuk menjamin penyerahan;
  2. Komoditi dengan standar, jenis, satuan, serta mutu yang terjamin;
  3. Tersedianya tempat penyimpanan di terminal penyerahan sesuai dengan jenis dan ketahanan Komoditi terkait;
  4. Lingkungan bisnis yang mendukung;
  5. Tata cara penetapan harga; dan
  6. Prosedur pengajuan dan pemeriksaan Komoditi.
Mencakup:

  1. Hari dan jam perdagangan;
  2. Mutu;
  3. Kuotasi harga;
  4. Satuan penyerahan;
  5. Metode penyelesaian;
  6. Tempat penyerahan; dan
  7. Spesifikasi kontrak.

 

Perlu juga dicatat bahwa berbagai mekanisme perdagangan yang dimanfaatkan dalam Pasar Fisik Syariah difasilitasi dengan sistem perdagangan secara elektronik berdasarkan prinsip syariah, yang harus sudah mendapatkan surat opini dan diawasi DPS.[11]

 

Persyaratan dan Prosedur Permohonan Bursa Berjangka Syariah

Selain memenuhi persyaratan yang berlaku, yang diatur dalam kerangka Bappepti terkait tentang pasar fisik Komoditi di Bursa, Perbappebti 5/2024 juga menyatakan bahwa Bursa wajib memenuhi delapan jenis persyaratan untuk dapat disetujui sebagai Bursa syariah. Persyaratan tersebut meliputi:[12]

  1. Wajib memiliki izin usaha untuk operasional sebagai Bursa;
  2. Wajib memiliki sistem perdagangan, pengawasan, dan pelaporan untuk penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah;
  3. Wajib memiliki DPS yang merupakan perwakilan langsung dari Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Nasional;
  4. Wajib mendapatkan surat opini dari DPS yang menegaskan kesesuaian dengan prinsip syariah; dan
  5. Wajib memiliki kerja sama dengan Lembaga Kliring.

 

Selain itu, Perbappebti 5/2024 juga menampilkan serangkaian tata cara untuk pemohon yang ingin memperoleh persetujuan untuk operasional Bursa syariah, yang dirangkum dalam diagram alir berikut:[13]

 

 

Hak dan Kewajiban Bursa Syariah

Perbappebti 5/2024 juga menekankan berbagai hak dan kewajiban yang dapat diberikan untuk Bursa syariah selama penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah, sebagaimana diringkas dalam tabel berikut:

Hak Bursa Syariah[14] Kewajiban Bursa Syariah[15]
Mencakup:

  1. Menerima atau menolak anggota berdasarkan kriteria keanggotaannya;
  2. Menunjuk tempat penyerahan untuk serah terima Komoditi fisik;
  3. Mengusulkan peraturan dan mekanisme Pasar Fisik Syariah untuk persetujuan;
  4. Memungut biaya kepesertaan dan biaya lain yang dikoordinasikan dengan DPS;
  5. Melakukan tindakan untuk mengamankan integritas dan mencegah isu transparansi;
  6. Mengenakan sanksi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan perdagangan; dan
  7. Menyampaikan rekomendasi untuk penghentian sementara Bappebti.
Mencakup:

  1. Menyediakan fasilitas sistem yang handal untuk pelaksanaan perdagangan yang transparan;
  2. Memastikan kesesuaian dengan peraturan dan mekanisme yang disetujui;
  3. Pengawasan seluruh transaksi pasar;
  4. Menyediakan sistem pengawasan secara real time untuk digunakan oleh Bappebti;
  5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar penyelengagraan Pasar Fisik Syariah berjalan dengan baik;
  6. Menyampaikan laporan terkait penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah kepada Kepala Bappebti;
  7. Membentuk komite Pasar Fisik Syariah; dan
  8. Melaporkan pelanggaran dan sanksi kepada Bappebti.

 

Sanksi yang Berlaku

Pada akhirnya, Perbappebti 5/2024 menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap berbagai mandat dan kewajiban yang diperkenalkan dalam kerangka ini akan menyebabkan pengenaan jenis-jenis sanksi administratif berikut oleh Bappebti:[16]

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda;
  3. Pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
  4. Pembatalan persetujuan.

 

 

 

Sumber: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry