Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Mengenal Sertifikat Standar OSS untuk Izin Kegiatan Usaha

Pemerintah telah mempermudah proses perizinan pelaku usaha melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau proses perizinan melalui satu pintu berdasarkan kategori risiko. Dimana, agar mendapatkan izin pelaku usaha tidak hanya memerlukan NIB, tetapi juga harus memiliki sertifikat standar OSS.

Hal ini penting, karena sertifikat standar OSS digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, sertifikat standar OSS berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Namun, perlu diketahui pula bahwa sesuai dengan pasal 13 dan 14 Peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang harus memiliki sertifikasi standar OSS hanyalah kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi.

Lalu, bagaimana ketentuan mengenai sertifikat standar OSS ini? Dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan selengkapnya di sini!

Apa Itu Sertifikat Standar OSS?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sertifikat standar, perlu diketahui bahwa Pasal 12-15 PP 5/2021 dan OSS telah membagi kategori usaha berdasarkan resiko dan macam-macam jenis izin usaha yang dibutuhkan, seperti berikut ini:

Tingkat Resiko Rendah
Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tingkat Resiko Menengah
Pada tingkat resiko menengah, pelaku usaha wajib memiliki NIB ditambah dengan Sertifikat Standar.

Tingkat Resiko Menengah Tinggi
Pada tingkat resiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OSS.

Tingkat Resiko Tinggi
Pada tingkat resiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin yang merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usahanya.

Dari pembagian tersebut terlihat bahwa sertifikat standar hanya diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi cenderung kepada usaha Non-UMK (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).

Pasal 1 Angka 13 PP 5/2021 mendefinisikan sertifikat standar sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk itu, sertifikat standar memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha, antara lain:

  1. Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan.
  2. Membuktikan legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar yang berlaku.
  3. Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui sistem OSS.

 

Macam-Macam Sertifikat Standar OSS
Seperti yang telah dijelaskan, perizinan sertifikat standar OSS ini diperlukan jika bidang usaha/KBLI termasuk dalam menengah rendah dan tinggi.

Sertifikat Standar Risiko Menengah Rendah
Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah ini, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB dengan mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup(UKL-UPL) dalam formulir yang telah disediakan di OSS.

Namun jika kegiatan usaha tidak memerlukan (UKL-UPL), maka pelaku usaha hanya mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang tersedia pada system OSS. Sertifikat Standar akan langsung terbit tanpa menunggu verifikasi dari Lembaga terkait.

 

Sertifikat Standar Risiko Menengah Tinggi
Berbeda dengan kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah. Sertifikat Standar yang terbit pada risiko ini memerlukan verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh :

  • Kementerian/Lembaga terkait
  • Perangkat daerah
  • Perangkat daerah kabupaten/kota (KEK), atau
  • Badan Pengusaha KPBPB

Pelaku usaha harus mematuhi standar kegiatan usaha melalui OSS untuk memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, diberi waktu 1 tahun untuk melengkapinya. Jika tidak, NIB dan Sertifikat Standar dapat dibatalkan.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Standar OSS?
Proses mendapatkan sertifikat standar OSS melibatkan beberapa langkah.

  1. Masuk ke situs web OSS.
  2. Pilih kode bidang usaha.
  3. Pilih Pemenuhan Persyaratan.
  4. Isi dokumen pemenuhan. Unggah dokumen yang diminta.
  5. Tunggu proses Verifikasi. Ada beberapa status verifikasi:
  • Status “Belum Diproses” artinya sistem menerima persyaratan Anda, tapi belum diproses oleh Lembaga terkait.
  • Status “Persetujuan” artinya sedang dalam proses oleh pihak berwenang.
  • Status “Disetujui” artinya permohonan Anda disetujui dan Sertifikat Standar Terverifikasi.

 

Sumber : kontrakhukum.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry