Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Berkelanjutan Untuk Pekerjaan Konstruksi Diperkenalkan

Dalam upaya mencapai manfaat yang signifikan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam seluruh siklus pekerjaan, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Deputi”) telah menerbitkan Keputusan No. 3 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Berkelanjutan untuk Pekerjaan Konstruksi (“Keputusan 3/2024”). Keputusan 3/2024 telah berlaku sejak tanggal 19 Februari 2024.[1]

Secara umum, Dokumen Pemilihan disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir melalui penerbitan Peraturan No. 12 Tahun 2021[2]

Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan-ketentuan berikut berlaku apabila pertentangan ditemukan:[3]

  1. Jika terdapat pertentangan antara persyaratan yang tertulis pada dokumen pemilihan dan tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (“SPSE”), maka persyaratan yang tertulis pada dokumen pemilihan harus digunakan;
  2. Jika terdapat pertentangan antara persyaratan yang tertulis pada Lembar Data Pemilihan (“LDP”) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK”) dan ketentuan yang tertulis pada LDP dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka persyaratan di antara LDP atau LDK harus digunakan.

 

Untuk menyajikan pemahaman umum mengenai Keputusan 3/2024, kami telah membatasi pembahasan pada hal-hal yang khusus berkaitan dengan proses tender. Analisis kami dibagi menjadi bagian-bagian berikut:

  1. Persyaratan Peserta Tender: Kerja Sama Operasi;
  2. Larangan dan Sanksi; dan
  3. Proses Tender.

Persyaratan Peserta Tender: Kerja Sama Operasi

Tender terbuka untuk semua peserta dalam bentuk Badan Usaha Tunggal atau Kerja Sama Operasi (“KSO”) yang dibuat sebelum pengajuan Dokumen Penawaran dan yang memenuhi kualifikasi yang berlaku untuk penyedia, sebagaimana tercantum dalam LDK. Untuk peserta KSO, spesifikasi perjanjian KSO yang harus dimasukkan diuraikan sebagai berikut:[4]

KSO harus terdiri atas tiga perusahaan nasional. Selain itu, persetujuan KSO tidak dapat dimodifikasi selama proses tender. KSO dapat dibuat antara usaha-usaha yang memenuhi berbagai level kualifikasi. Namun, perlu dicatat bahwa kualifikasi lead firm yang releven harus setingkat atau lebih tinggi dari anggota KSO lainnya dan lead firm dapat memiliki modal mayoritas sebanyak 70%.[5]

Selain itu, peserta pekerjaan di Papua dan Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan usaha lokal dengan menyertakan usaha tersebut di KSO dan/atau subkontrak.[6]

 

Larangan dan Sanksi

Untuk menjamin kepatuhan dengan aturan yang dinyatakan di dalamnya, Keputusan 3/2023 menetapkan berbagai larangan yang jika dilanggar akan berdampak pada pengenaan sanksi. Larangan dan sanksi ini diuraikan sebagai berikut:[7]

Tindakan yang DIlarang Sanksi yang Berlaku
  1. Menyampaikan dokumen atau informasi yang tidak benar/tidak tepat untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Selesi;
  2. Berusaha mempengaruhi Kelompok Kerja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-undangan;
  3. Melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
  4. Melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pemilihan; dan
  5. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
  1. Digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang;
  2. Pencairan Jaminan Penawaran (jika ada); dan/atau
  3. Daftar hitam.

Selain larangan-larangan yang disebutkan sebelumnya, peserta harus menghindari konflik kepentingan, termasuk skenario ketika individu bekerja di kapasitas yang sama di badan usaha yang berbeda yang berpartisipasi dengan tender yang sama atau penyedia yang ditunjuk bertindak sebagai pelaksana pekerjaan yang sebelumnya didesain atau diawasinya. Lebih lanjut, peserta dilarang melibatkan pegawai pemerintah dalam peran apapun, kecuali jika dalam masa cuti di luar tanggungan negara.[8]

Proses Tender

Proses tender pengadaan, yang secara komprehensif diatur dalam Keputusan 3/2024, mencakup beberapa tahap utama, yang secara umum dirangkum dalam diagram alir berikut:[9]

Terakhir, dalam hal aspek keberlanjutan, sebagaimana diatur dalam Keputusan 3/2024, penilaian aspek ini akan dilakukan dengan mengacu dokumen yang disampaikan oleh peserta, yang secara khusus membahas penggunaan peralatan, material, dan ketenagakerjaan.

 

 

 

Sumber : hukumonline.com

 

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry