Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Perubahan Kerangka Kebijakan Perketat Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri

Pada tahun 2023, Menteri Perdagangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 36/2023”) yang, seperti judulnya, saat ini menjadi kerangka terkini yang mengatur prasyarat dan izin wajib untuk melakukan kegiatan impor.[1] Namun, dalam upaya mengoptimalkan implementasi impor barang tertentu, Menteri kini memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag 36/2023 (“Amandemen”), yang telah berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024.[2]

Pada saat Amandemen mulai berlaku, daftar barang tertentu yang memerlukan izin untuk impor dan barang yang dibatasi impor, sebagaimana diuraikan semula dalam Lampiran Permendag 36/2023, kini dapat ditemukan di daftar terbaru barang yang diuraikan dalam Lampiran Amandemen.[3] Selain itu, Amandemen kini juga mengklarifikasi bahwa perizinan berusaha di bidang impor (“Izin Impor”) berupa Persetujuan Impor barang manufaktur sebagai barang komplementer untuk keperluan tes pasar dan pelayanan purna jual (secara bersama-sama disebut sebagai “Barang Pendukung”) yang diterbitkan sebelum berlakunya Amandemen masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.[4]

Dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi kali ini, kami menawarkan analisis ringkas mengenai berbagai hal yang diatur dalam Amandemen. Namun, karena luasnya ketentuan yang diatur di dalamnya, diskusi kami dibatasi untuk topik-topik berikut:

  1. Perubahan Izin Impor yang Disesuaikan dan Diklarifikasi serta Mekanisme Perpanjangan;
  2. Prosedur Impor untuk Barang Pendukung yang Disesuaikan; dan
  3. Batasan Impor Melalui Barang Bawaan.

Perubahan Izin Impor yang Disesuaikan dan Diklarifikasi serta Mekanisme Perpanjangan

Meskipun secara umum Amandemen tidak memperkenalkan perubahan yang signifikan atas mekanisme yang berlaku untuk memperoleh Izin Impor, yang semula diatur dalam Permendag 36/2023, kerangka ini mengklarifikasi bahwa perubahan dan/atau perpanjangan untuk Izin Impor yang telah terbit kini tersedia. Perubahan dan/atau perpanjangan yang diperbolehkan dibagi menjadi sebagai berikut:[5]

Bentuk Izin Impor Perubahan yang Diizinkan Perpanjangan yang Diizinkan
Importir Terdaftar  
Importir Produsen  
Persetujuan Impor

Amandemen menyatakan jika importir telah memiliki satu persetujuan impor untuk impor barang tertentu dan importir memiliki perpanjangan persetujuan impor yang telah diterbitkan, maka importir dapat memperoleh persetujuan impor baru pada periode perpanjangan tersebut.[6] Dalam hal perpanjangan persetujuan impor, Amandemen kini mengklarifikasi bahwa perpanjangan tersebut dapat diberikan sehubungan dengan barang yang telah dimuat dalam alat angkut dan mengealami keterlambatan kedatangan yang diakibatkan oleh keadaan berikut:[7]

Perlu dicatat bahwa barang yang mengalami keterlambatan yang dikenai pemberian perpanjangan persetujuan impor harus tercantum dalam dokumen Airway Bill (AWB) dan/atau Bill of Landing (B/L) yang relevan, yang dilampirkan sebagai persyaratan memperoleh perpanjangan Izin Impor.[8] Selain itu, perlu dicatat bahwa importir yang ingin mengubah persetujuan impornya setelah persetujuan impor dan/atau laporan surveyor (yang menjadi dokumen pelengkap pabean) telah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (“Direktorat Jenderal”) kini harus melampirkan dokumen berikut:[9]

Amandemen kini mengklarifikasi laporan surveyor yang digunakan untuk verifikasi atau penelusuran teknis terhadap impor untuk barang tertentu hanya dapat digunakan untuk satu kali pengapalan dan/atau satu Pemberitahuan Pabean. Selain itu, laporan surveyor hanya dapat digunakan untuk satu kali pengeluaran barang tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (secara bersama-sama disebut sebagai “Kawasan Khusus”) ke dalam daerah pabean dan satu Pemberitahuan Pabean jika verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan dalam Kawasan Khusus.[10]

Akhirnya, Amandemen menyatakan bahwa ketentuan mengenai persetujuan impor dan/atau laporan surveyor tidak akan berlaku terkait selisih berat dan/atau volume atas impor barang tertentu dalam bentuk curah (yaitu barang yang tidak melebihi 0,5% dari berat dan/atau volume yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean), berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal.[11]

Prosedur Impor untuk Barang Pendukung yang Disesuaikan

Baru ditampilkan dalam Amandemen, Barang Pendukung yang diklasifikasikan sebagai barang bebas impor dan yang diimpor oleh pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) dalam Kawasan Khusus dikecualikan dari kewajiban surat keterangan yang diperoleh dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.[12] Selain itu, karena impor Barang Pendukung hanya dapat dimulai setelah persetujuan impor diperoleh terlebih dahulu, Amandemen kini mengklarifikasi bahwa Barang Pendukung, termasuk yang dibatasi impornya, dapat dikenai verifikasi atau penelusuran teknis.[13]

Perlu juga dicatat bahwa impor Barang Pendukung yang dibatasi impornya dalam Kawasan Khusus dan yang tidak diklasifikasikan sebagai barang untuk keperluan perlindungan konsumen, serta barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup, akan dikecualikan dari kewajiban memiliki persetujuan impor. Dalam hal ini, Barang Pendukung yang memang memenuhi kriteria yang disebutkan di atas akan tetap memerlukan persetujuan impor. Barang-barang tersebut secara komprehensif tercantum dalam Lampiran VII Amandemen.[14]

Batasan Impor Melalui Barang Bawaan

Selain hal-hal di atas, batasan pemasukan barang non komersil yang terdiri dari barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut atau pelintas batas (secara bersama-sama disebut sebagai “Pelaku Perjalanan Luar Negeri”) yang melakukan perjalanan dari luar negeri kini telah diatur. Batasan tersebut secara komprehensif tercantum dalam Lampiran IV Amandemen. Dalam hal ini, tabel berikut menyoroti beberapa barang bawaan yang dikenai batasan dalam hal impornya ke Indonesia oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri:

Bentuk Barang Bawaan Batas Maksimum per Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Hewan dan Produk Hewan[15] Berat maksimal 5kg dan maksimal sebesar US$ 1.500
Meliputi: 1) Nasi[16]; 2) Jagung[17]; 3) Gula[18]; 4) Bawang[19]; dan 5) Produk hortikultura[20] Berat maksimal 5kg
Mutiara[21] Free on Board (“FOB”) maksimal sebesar US$ 1.500
Makanan dan minuman[22]
Obat tradisional dan suplemen kesehatan[23]
Mainan[24]
Electronik[25] Lima unit dengan FOB maksimal sebesar US$ 1.500
Telepon seluler, laptop dan tablet[26] Dua unit
Sepeda roda dua dan roda tiga[27]
Tas[28] Dua buah
Barang tekstil sudah jadi[29] Lima buah
Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)[30] 20 buah
Alas kaki[31] Dua pasang
Minuman beralkohol[32] Volume maksimal 1 liter (sebagai bagian dari bawaan pribadi) dan 350 mililiter (untuk koper awak sarana pengangkut)

 

Sumber : hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry