Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Revisi PP 96/2021 Beri Kepastian Hukum dan Investasi

Pelaku usaha pertambangan batubara menyambut positif rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”). Revisi diyakini dapat membuat iklim usaha dan investasi pertambangan tetap menarik di mata investor.

“Secara umum, revisi PP dapat memberikan kepastian hukum dan investasi bagi industri pertambangan yang investasinya jangka panjang,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dikonfirmasi Hukumonline.

Terkait poin-poin revisi PP, Hendra menilai sebagai bentuk sinkronisasi dengan peraturan turunan di bawahnya. Salah satunya poin revisi mengenai perubahan kata “Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan” menjadi “Rencana Kerja dan Anggaran Biaya” sehingga kata “Tahunan” dihilangkan.

Dilanjutkan Hendra, perubahan menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”) sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) No. 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 10/2023”) yang mengatur pengajuan RKAB untuk 3 tahunan.

Permen ESDM 10/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf a menyebutkan untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 1 (satu) tahun. Sedangkan Pasal 3 ayat (1) huruf b berbunyi: untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 3 (tiga) tahun.

Sumber: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry