Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Seluruh Bank Umum Kini Wajib Menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan Kepada OJK

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, untuk mencegah kegagalan perbankan yang nantinya dapat mengganggu sistem keuangan dengan tetap menjaga stabilitas industri perbankan secara keseluruhan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 5 tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK 5/2024”), yang berlaku sejak 27 Maret 2024.[1]

Secara umum, POJK 5/2024 memuat berbagai pengaturan yang mencakup 140 pasal dan tujuh bab, antara lain sebagai berikut: 1) Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge; 2) Rencana Aksi Pemulihan; 3) Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank; dan 4) Bank Perantara. Kerangka baru ini juga menggabungkan dan mencabut lima Peraturan OJK yang sebelumnya telah diterbitkan sebagai berikut:

  1. Peraturan No. 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi Bagi Bank Sistemik (“POJK 14/2017”);
  2. Peraturan OJK No. 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum (“POJK 15/2017”)[2];
  3. Peraturan No. 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2021 (“POJK 16/2017”);
  4. Peraturan No. 43/POJK.03/2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank (“POJK 43/2017”); dan
  5. Peraturan No. 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge (“POJK 2/2018”)[3].

Mengingat luasnya cakupan POJK 5/2024, edisi Indonesian Legal Brief kali ini akan membatasi pembahasannya pada ringkasan topik spesifik berikut:

  1. Kewajiban Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan;
  2. Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank; dan
  3. Bank Perantara: Penyesuaian Persyaratan dan Penjualan Saham.

Kewajiban Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan

POJK 5/2024 mengamanatkan bahwa seluruh bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi pemulihan kepada OJK. [4] Sebagai perbandingan, POJK 14/2017 sebelumnya hanya mengamanatkan bank sistemik untuk menyusun dan menyampaikan rencana aksi pemulihan kepada OJK.[5] Namun, persyaratan agar seluruh rencana aksi pemulihan disetujui oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), sebagaimana ditetapkan pada POJK 14/2017, tetap dipertahankan.[6]

Seluruh rencana aksi pemulihan paling sedikit harus memperhatikan aspek-aspek berikut ini:[7]

Isi Keterangan
Ringkasan eksekutif Ringkasan mengenai gambaran umum bank, opsi pemulihan dan pengungkapan rencana aksi pemulihan
Gambaran umum bank Kondisi bank, lini bisnis, jaringan kantor, Perusahaan anak yang material dan struktuk kelompok usaha, serta keterkaitan usaha bank dan analisis skenario dampak perubahan kondisi bank.
Opsi pemulihan Harus didasarkan pada indikator yang digunakan dalam rencana aksi pemulihan (seperti permodalan, likuiditas, rntabilitas dan kualitas aset), serta berbagai trigger levels indikator yang digunakan
Pengungkapan rencana aksi pemulihan Pengungkapan tersebut harus disampaikan kepada pihak internal dan eksternal dan harus memuat gambaran umum mengenai informasi sebagai berikut:

  1. Tindakan yang akan dilakukan oleh bank untuk mengatasi permasalahan keuangan; dan
  2. Mekanisme pengelolaan potensi reaksi pasar yang negative yang mungkin terjadi pada saat rencana aksi pemulihan diimplementasikan.

Pengajuan rencana aksi pemulihan kini telah diperbarui berdasarkan kerangka POJK 5/2024 dan harus dilakukan sesuai dengan tenggat waktu berikut:[8]

Jenis Bank Tenggat waktu
Bank yang melakukan kegiatan usaha sebelum 31 Desember 2023 dan pertama kali dikenakan kewajiban penyusunan dan penyampaian renacana aksi pemulihan November 2024
Bank yang memulai kegiatan usaha sejak 31 Desember 2023 dan pertama kali dikenakan kewajiban penyusunan dan penyampaian renacana aksi pemulihan Akhir bulan November pada tahun dimana bank mulai melakukan kegiatan usaha

Bank yang melakukan kegiatan usaha sebelum tanggal 31 Desember 2023 dan pertama kali dikenakan kewajiban penyusunan dan penyampaian renacana aksi pemulihan wajib memenuhi berbagai persyaratan yang berlaku terhadap kepemilikan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan/atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan/atau milik pihak lain dengan ketentuan sebagai berikut:[9]

Jenis Bank* Tenggat waktu
Bank selain Kantor Cabang Bank yang Berlokasi di Luar Negeri ­(“KCBLN”) yang berada pada Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (“KBMI”)3 Paling lambat tanggal 31 Desember 2025
Bank selain KCBLN yang berada pada KBMI 2 Paling lambat tanggal 31 Desember 2026
Bank selain KCBLN yang berada pada KBMI 1 Paling lambat tanggal 31 Desember 2027

*) Penetapan KBMI harus didasarkan pada tingkat modal inti yang dimiliki bank tersebut per 31 Desember 2023

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank

Nomenklatur dan kriteria yang berlaku terhadap status pengawasan bank kini telah diperbarui dari sebelumnya yang ditetapkan dalam POJK 15/2017, sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:

Bank dalam Penyehatan

(Sebelumnya disebut “Bank Dalam Pengawasan Intensif”)

Kriteria POJK 15/2017[10] POJK 5/2024[11]
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”) lebih besar atau sama dengan 8% tetapi kurang dari rasio KPMM yang disyaratkan sesuai dengan profil risiko bank
Rasio modal inti utama kurang dari presentase tertentu, sebagaimana ditetapkan oleh OJK  
Rasio Giro Wajib Minimum (GWM”) lebih besar dari rasio yang ditetapkan untuk GWM yang harus dipenuhi bank
Bank yang mengalami permasalahan likuiditas mendasar berdasarkan penilaian OJK
Bank yang mengalami penurunan likuiditas dalam jangka waktu singkat  
Rasio net non-performing loan (“NPL”) atau net non-performing financing (“NPF”) lebih dari 5% dari total kredit atau pembiayaan  
Tingkat kesehatan dengan peringkat komposit empat atau lima  
Tingkat kesehatan dengan peringkat komposit tiga dan peringkat faktor tata kelola empat atau lima  

Bank dalam Resolusi

(Sebelumnya disebut “Bank Dalam Pengawasan Khusus”)

Kriteria POJK 15/2017[12] POJK 5/2024[13]
Sebelum Berakhirnya Periode Resolusi Setelah Berakhirnya Periode Resolusi
Rasio KPMM kurang dari 8%  
Rasio KPMM kurang dari yang dipersyaratkan profil risiko bank    
OJK menetapkan bank tidak dapat disehatkan    
Rasio modal inti utama kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh OJK    
Rasio GWM kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM yang harus dipenuhi oleh bank  
Rasio GWM sebesar 0% dan tidak dapat diselesaikan    
Bank yang mengalami permasalahan likuiditas mendasar berdasarkan penilaian OJK  
Bank yang mengalami penurunan likuiditas dalam jangka waktu singkat    
Bank yang tidak dapat mengembalikan penempatan dananya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  

Selain melakukan tindakan dalam rangka perbaikan status bank, bank yang sedang dalam penyehatan juga wajib menyampaikan dokumen berikut kepada OJK:[14]

  1. Laporan keuangan terkini, termasuk neraca, laporan laba rugi, dan rekening administratif;
  2. Perincian aset produktif terkini, yang dikelompokkan berdasarkan kualitas;
  3. Laporan keuangan terkini dari perusahaan yang memperoleh penyertaan modal dari bank, selain penyertaan modal sementara yang digunakan untuk restrukturisasi kredit atau pembiayaan;
  4. Laporan struktur kelompok usaha terkini terkait bank;
  5. Laporan proyeksi arus kas untuk bulan yang akan datang atau berdasarkan periode laporan lain, yang terinci secara harian sesuai frekuensi yang ditetapkan oleh OJK; dan
  6. Informasi dan/atau laporan lainnya yang diperlukan oleh OJK.

Namun perlu diperhatikan bahwa bank dapat dikecualikan dari penetapan status penyehatan jika memenuhi kriteria berikut[15]

  1. Sedang dalam proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau integrasi;
  2. Sedang dalam penambahan setoran modal dalam hal telah terpenuhinya kriteria setoran minimum, yaitu paling sedikit memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum untuk menampung tambahan modal sebagai penyangga; dan/atau
  3. Sedang melaksanakan rencana tindak penyehatan.

Bank Perantara: Penyesuaian Persyaratan dan Penjualan Saham

Terkait dengan permohonan izin usaha bank perantara, persyaratan yang berlaku kini telah disederhanakan berdasarkan kerangka baru POJK 5/2024, yang secara garis besar dirangkum dalam tabel berikut:

Persyaratan Persyaratan POJK 16/2017[16] POJK 5/2024[17]
Bukti modal disetor  
Susunan direksi bank umum syariah  
Rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan dan pengelolaan sumber daya manusia, dan migrasi infrastruktur
Dokuen belum terpenuhi pada saat permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip  
 Bukti kesiapan operasional  
Dokumen administratif yang diperlukan untuk menilai kemampuan dan kepatutan calon anggota direksi dan dewan komisaris
Dokumen administratif yang diperlukan untuk menilai kemampuan dan kepatutan calon anggota dewan pengawas syariah (jika berlaku)  
Struktur organisasi bank  

Baru diperkenalkan dalam POJK 5/2024, dalam hal LPS menjual seluruh saham bank perantara sebagai bagian dari proses pengakhiran, namun penjualan tersebut tidak memenuhi persyaratan pemegang saham atau kepemilikan asing yang ditetapkan di dalamnya, maka proses ini harus dipenuhi dalam waktu satu tahun sejak pembelian saham yang bersangkutan.[18]

 

 

Sumber: hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry