Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2024 Kini Meliputi Sektor Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Jasa Logistik

Pada tahun 2017, pemerintah menerbtikan Peraturan Presiden No. 50 tahun 2017 (“Perpres 50/2017”) tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (“Stranas 2017”), yang menjadi acuan untuk penetapan sasaran, kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen, sejalan dengan judulnya. Stranas 2017 berlaku untuk periode 2017 – 2019.[1]

Namun, berdasarkan mandat Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 (“Perpres 18/2020”), pemerintah menetapkan strategi nasional perlindungan konsumen yang baru (“Stranas 2024”) dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 49 tahun 2024, yang memiliki judul yang sama dengan Perpres 50/2017 (“Perpres 49/2024”) dan berlaku sejak 3 April 2024.[2] Selain memuat mandat baru, Stranas 2024 juga mencerminkan berbagai indikator pelaksanaan Stranas 2017 yang belum terpenuhi, yaitu:[3]

  1. Perubahan atas Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”);
  2. Indikator perlindungan konsumen e-commerce;
  3. Pembentukan lembaga penyelesaian sengketa konsumen daerah;
  1. Aktivitas digital yang semakin tinggi dan beragam di kalangan masyarakat;
  2. Perlindungan data pribadi;
  3. Perlindungan konsumen lintas batas; dan
  4. Sistem penyelesaian sengketa alternatif.

Stranas 2017 dan Stranas 2024 (selanjutnya disebut “Stranas Perlindungan Konsumen”) diuraikan dengan lengkap dalam lampiran masing-masing peraturan.[4] Lampiran peraturan tersebut menandakan bahwa Perpres 50/2017 dan Perpres 49/2024 berfungsi sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan terkait (misalnya kementerian dan/atau lembaga pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum) dalam penerapan perlindungan konsumen.[5] Selain itu, Perpres 49/2024 juga menambahkan tujuan Stranas 2024, yaitu:[6]

  1. Mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas;
  2. Meningkatkan kemampuan konsumen dalam mengambil keputusan secara optimal dan memahami preferensi serta pilihan yang tersedia dalam bertransaksi; dan
  3. Mendukung penguatan permintaan domestik.

 

Mengingat pentingnya Stranas Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai penetapan kebijakan dan peraturan yang akan datang mengenai penyelenggaraan perlindungan dan kepatuhan konsumen, maka Indonesia Legal Brief (ILB) edisi ini akan menyediakan ulasan mengenai ketentuan yang tertuang dalam Stranas 2024 yang berkaitan dengan:

  1. Pilar Stranas Perlindungan Konsumen: Identifikasi Isu dan Strategi; dan
  2. Sektor Prioritas dan Pendukung Perlindungan Konsumen.

 

Pilar Stranas Perlindungan Konsumen: Identifikasi Isu dan Strategi

Pada intinya, baik Perpres 50/2017 maupun Perpres 49/2024 menetapkan Stranas Perlindungan Konsumen terdiri dari tiga pilar utama untuk penguatan fungsi perlindungan konsumen. Akan tetapi, Stranas 2024 kini memuat isu strategis dari setiap pilar tersebut, sebagai berikut:

Pilar Stranas Perlindungan Konsumen[7] Identifikasi Isu Strategis[8]
Pilar I
Memperkuat efektivitas peran pemerintah dan lembaga
Jumlah lembaga penyelesaian sengketa konsumen daerah masih terbatas
Komitmen pemerintah terhadap pembentukan metrologi legal belum optimal
Sistem penyelesaian sengketa alternatif secara online belum tersedia dan belum mumpuni
Isu inklusivitas dan kesetaraan untuk konsumen difabel
UU 8/1999 dinilai memiliki beberapa kekurangan dalam menangani aktivitas digital konsumen dan partisipasi masyarakat belum efektif
Pilar II

Meningkatkan kemampuan konsumen

Program edukasi, sosialisasi, dan informasi perlindungan konsumen kepada masyarakat belum optimal
Lembaga pelindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) belum cukup dan memadai
Pilar III

Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha

Tingkat kepatuhan pelaku usaha di beberapa sektor strategis masih rendah dan mekanisme pengawasan belum optimal
Peraturan pelaksana Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”) masih dalam tahap penyusunan
Pengawasan terhadap layanan fintech belum optimal
Kesadaran akan tertib ukur dan industri halal masih rendah
Tingkat persaingan usaha di beberapa sektor strategis masih moderat

Dalam upaya menyelesaikan isu perlindungan konsumen yang diuraikan di atas, Stranas 2024 menetapkan strategi untuk penyelesaian isu yang teridentifikasi pada setiap pilar Stranas Perlindungan Konsumen. Strategi tersebut dirinci sebagai berikut:

Pilar Stranas Perlindungan Konsumen Strategi Perlindungan Konsumen
Pilar I[9] Penguatan sistem dan kelembagaan perlindungan konsumen
Penguatan dan harmonisasi instrumen hukum perlindungan konsumen
Pilar II[10] Penyelenggaraan program edukasi dan advokasi yang efektif bagi konsumen
Peningkatan partisipasi konsumen dan penguatan nilai perlindungan konsumen di seluruh lapisan masyarakat
Pilar III[11] Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha
Peningkatan komunikasi yang efektif dengan konsumen, termasuk komunikasi melalui teknologi digital
Peningkatan persaingan usaha yang sehat
Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif

Selain perihal di atas, Stranas 2024 juga memuat arah kebijakan perlindungan konsumen tahun 2024. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mewujudkan ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata di sektor prioritas. Arah kebijakan yang baru dirangkum dalam diagram berikut:[12]

 

 

Sektor Prioritas dan Pendukung Perlindungan Konsumen

Stranas 2017 sebelumnya hanya menetapkan sembilan sektor prioritas perlindungan konsumen. Sektor-sektor tersebut ditentukan berdasarkan jumlah laporan dan sengketa konsumen yang disampaikan kepada lembaga perlindungan konsumen, upaya penyelesaian sengketa, dan berbagai permasalahan struktural di lembaga terkait.[13] Dengan tetap mempertahankan sebagian besar sektor prioritas dalam Stranas 2017, Stranas 2024 memperbarui dan menambah daftar sektor prioritas dengan memasukkan konsep sektor pendukung. Pembaruan sektor tersebut dirangkum dalam tabel berikut (sektor yang baru ditambahkan ditulis dengan cetak tebal):

Sektor yang Tersedia Stranas 2017[14] Stranas 2024[15]
Sektor Prioritas Sektor Prioritas Sektor Pendukung
Obat dan makanan
Jasa keuangan
Jasa transportasi
Listrik dan gas rumah tangga
Jasa telekomunikasi
Layanan kesehatan
e-commerce
Perumahan
Perumahan, air, dan sanitasi
Barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor
Pariwisata dan ekonomi kreatif
Jasa logistik

 

Sumber : hukumonline.com

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry